Kata “mafia” umum nya dikenal luas di dunia kriminal. Kata ini cenderung akan berkaitan dengan perilaku menyimpang yang dilakukan oleh perorangan atau kelompok. Dari sekian banyak hal yang berhubungan dengan kata mafia ini, maka dalam beberapa bulan terakhir, kita dihangatkan dengan merebak nya “mafia hukum”. Artinya, ditengah-tengah keinginan politik Pemerintah untuk membangun sebuah Gerakan Indonesia Bersih, ternyata di sisi yang lain, kita masih menemukan kiprah dari oknum aparat penegak hukum, yang masih “tojaiah” dengan semangat yang ingin kita gapai. Untuk itu, agar spirit yang cukup mulia untuk memerangi korupsi, sekaligus melahirkan para pendekar hukum yang mumpuni, maka kita wajib untuk terus-menerus memperjuangkan nya, dengan tetap mengedepankan gerakan2 nyata seirama dengan apa yang didambakan.
Perang melawan “mafia hukum”, sudah waktu nya dijadikan gerakan nasional. Gerakan yang selayak nya dimulai dari Istana Negara, kemudian menukik hingga ke daerah, tampaknya tidak mungkin dapat ditawar-tawar atau kita tunda-tunda lagi. Semangat ini harus terus digemakan. Kita, selaku anak bangsa, tidak boleh ragu sedikit pun untuk mendukung “political will” yang telah dikampanyekan oleh para pejuang hukum dan keadilan selama ini. Kita wajib tegar dan berani menawarkan langkah-langkah nyata dan bukan lagi dalam tataran wacana. Kita luncurkan terobosan-terobosan positif untuk melawan nya. Dan kepada kita pun pasti dititipi amanah untuk segera mewujudkan nya.
Masih adanya praktek-praktek mafia hukum, baik itu yang dirancang oleh para “makelar” yang akhirnya melibatkan juga aparat penegak hukum, seolah-olah menjadi terbuka, transparan dan “telanjang”, seusai kasus Anggodo mengemuka dalam kehidupan kita sehari-hari. Dari rekaman yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi itulah, kita dapat mendengar langsung adanya “persekongkolan” antara penegak hukum dengan mereka yang terlibat masalah hukum. Kita juga dapat mendengar dengan telinga sendiri adanya “kekuatan” mafia hukum yang mampu “menghitam-putihkan” hukum dan keadilan di negeri ini. Benarkah hukum dan keadilan dapat diperjual-belikan ? Benarkah soal keadilan dan hukum layak dijadikan komoditas perdagangan ? Jawaban nya tegas : TIDAK !!! Hukum dan keadilan harus selalu kita muliakan. Kita mesti konsisten dengan apa-apa yang telah menjadi komitmen sebagai bangsa. Dan kita pun tentu saja harus konsisten dengan apa yang diperjuangkan.
Senin, 25 Januari 2010
Mengoptimalkan Reformasi Layanan Publik
Mengoptimalkan Reformasi Layanan Publik
Kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sekarang sudah berbenah diri dari layanan satu atap sampai fasilitas penunjang lainya, seperti yang dilakukan oleh jajaran Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya menerapkan layanan Mobil keliling guna perpanjangan STNK, SIM dan lain sebagainya, di masing-masing wilayah terdapat mobil Polisi dari Polda yang siap melayani masyarakat Jakarta dalam mengurus surat kendaraan bermotor.Namun semua layanan tadi masih kurang optimal bila mana perilaku serta SDM anggota kepolisian kurang menunjang. Dari sekian banyak wilayah Polda Metro Jaya dan kesemuanya itu masih terdapat aroma KKN yang sangat kental dan berindikasi korupsi.
Walau selama ini komisi pemberantasan korupsi (KPK) pernah menyoroti serta tidak langsung di sana, namun semuanya hanya gebrakan sesaat saja. Sebagai contoh kecil di wilayah Polda Metro Jaya atau Gedung Biru (SAMSAT) bisa kita jumpai tulisan anti mengunakan jasa layanan calo, namun anehnya kok malah banyak dimanfaatkan oleh orang dalam sendiri, baik PNS (oknum: Pegawai Negeri Sipil) dan oknum anggota kepolisian itu sendiri.
Karena apa dari sumber yang berkembang layanan, calo sekarang lagi diberantas namun sangat sulit untuk mengambil tindakan Hal itu dikarenakan ada semacam keterkaitan orang dalam Polda.
Seperti layanan yang berada di kantor Samsat,banyak berkas bermasalah,pemohon atau biro jasah sudah ada kesepakatan tertentu oleh oknum di loket,agar berkas yang di urus tidak ada masalah cuman hanya tidak ada KTP, di sinyalir di samsat sudah bisa melalui proses KTP tembakan.agar proses bisa lancar dan berkas bisa tetap selesai seperti umum nya.dan di loket BBN (Biaya Balik Nama) II Jakarta, lain wilayah dikenakan biaya administrasi 150 ribu rupiah, meskipun itu lain daerah tetap dilayani di DII. IT II loket fice call-pembuatan yang seharusnya gratis, malah dikenakan biaya Rp. 20.000 – 25.000.
Lantai 1 loket TU/ arsip yang seharusnya layanan bebas biaya dikenakan biaya tidak pasti, tergantung kesepakatan masih terdapat loket siluman yang berada di ruang cleaning service. Di lingkungan Polda Metropolitan, aroma pungli masih ada, bahkan selama ini pemberitaan mengenai Polda Metro Jaya yang berbau kritik membangun seolah angin lalu saja.
Hal ini yang menjadi kendala untuk bisa mengoptimalkan layanan publik di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Bila selama ini tranparansi pelayanan publik itu dijalankan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku, maka sudah pasti masyarakat akan mengkikis habis pandangan negatif terhadap aparat kepolisian akan kembali kepada mental dan pribadi Polisi secara utuh (sesuai kaidah konstitusi kepolisian), atau malah bertahan yang selama ini sudah buruk di mata masyarakat, atau melangkah ke arah untuk yang lebih baik dan lebih maju, sehingga dengan sendirinya animo masyarakat akan memandang positif di tubuh kepolisian. Semoga ke depan harapan masyarakat bisa terlaksana.
Polda Metro Jaya menerapkan layanan Mobil keliling guna perpanjangan STNK, SIM dan lain sebagainya, di masing-masing wilayah terdapat mobil Polisi dari Polda yang siap melayani masyarakat Jakarta dalam mengurus surat kendaraan bermotor.Namun semua layanan tadi masih kurang optimal bila mana perilaku serta SDM anggota kepolisian kurang menunjang. Dari sekian banyak wilayah Polda Metro Jaya dan kesemuanya itu masih terdapat aroma KKN yang sangat kental dan berindikasi korupsi.
Walau selama ini komisi pemberantasan korupsi (KPK) pernah menyoroti serta tidak langsung di sana, namun semuanya hanya gebrakan sesaat saja. Sebagai contoh kecil di wilayah Polda Metro Jaya atau Gedung Biru (SAMSAT) bisa kita jumpai tulisan anti mengunakan jasa layanan calo, namun anehnya kok malah banyak dimanfaatkan oleh orang dalam sendiri, baik PNS (oknum: Pegawai Negeri Sipil) dan oknum anggota kepolisian itu sendiri.
Karena apa dari sumber yang berkembang layanan, calo sekarang lagi diberantas namun sangat sulit untuk mengambil tindakan Hal itu dikarenakan ada semacam keterkaitan orang dalam Polda.
Seperti layanan yang berada di kantor Samsat,banyak berkas bermasalah,pemohon atau biro jasah sudah ada kesepakatan tertentu oleh oknum di loket,agar berkas yang di urus tidak ada masalah cuman hanya tidak ada KTP, di sinyalir di samsat sudah bisa melalui proses KTP tembakan.agar proses bisa lancar dan berkas bisa tetap selesai seperti umum nya.dan di loket BBN (Biaya Balik Nama) II Jakarta, lain wilayah dikenakan biaya administrasi 150 ribu rupiah, meskipun itu lain daerah tetap dilayani di DII. IT II loket fice call-pembuatan yang seharusnya gratis, malah dikenakan biaya Rp. 20.000 – 25.000.
Lantai 1 loket TU/ arsip yang seharusnya layanan bebas biaya dikenakan biaya tidak pasti, tergantung kesepakatan masih terdapat loket siluman yang berada di ruang cleaning service. Di lingkungan Polda Metropolitan, aroma pungli masih ada, bahkan selama ini pemberitaan mengenai Polda Metro Jaya yang berbau kritik membangun seolah angin lalu saja.
Hal ini yang menjadi kendala untuk bisa mengoptimalkan layanan publik di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Bila selama ini tranparansi pelayanan publik itu dijalankan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku, maka sudah pasti masyarakat akan mengkikis habis pandangan negatif terhadap aparat kepolisian akan kembali kepada mental dan pribadi Polisi secara utuh (sesuai kaidah konstitusi kepolisian), atau malah bertahan yang selama ini sudah buruk di mata masyarakat, atau melangkah ke arah untuk yang lebih baik dan lebih maju, sehingga dengan sendirinya animo masyarakat akan memandang positif di tubuh kepolisian. Semoga ke depan harapan masyarakat bisa terlaksana.
Minggu, 24 Januari 2010
Program 100 Hari, Polda Metro Musnahkan 2 Juta Keping VCD Bajakan
Dalam rangka mendukung program 100 hari program Polri Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (PMJ) memusnahkan sekitar 2 juta keping CD, VCD, DVD, MP3 bajakan.
Demikian diungkapkan Kabid Humas Kombes Boy Rafli Amar, Selasa (15/12). Menurut Boy, barang-barang haram tersebut merupakan hasil kinerja PMJ dan jajarannya selama 6 bulan belakangan. "Dalam rangka dukung program 100 hari," terang Boy.
Lanjut Boy, apa yang dilakukan pembajak merupakan tindak pidana hak cipta perfilman dan pornografi. "Akan terus kita berantas," janjinya.
Pemusnahan yang dilakukan di halaman Mapolda itu, dihadiri juga oleh beberapa selebritis terkenal seperti, Oppie Andaresta, Tukul Arwana, Anwar Fuadi dan lain-lain.
Demikian diungkapkan Kabid Humas Kombes Boy Rafli Amar, Selasa (15/12). Menurut Boy, barang-barang haram tersebut merupakan hasil kinerja PMJ dan jajarannya selama 6 bulan belakangan. "Dalam rangka dukung program 100 hari," terang Boy.
Lanjut Boy, apa yang dilakukan pembajak merupakan tindak pidana hak cipta perfilman dan pornografi. "Akan terus kita berantas," janjinya.
Pemusnahan yang dilakukan di halaman Mapolda itu, dihadiri juga oleh beberapa selebritis terkenal seperti, Oppie Andaresta, Tukul Arwana, Anwar Fuadi dan lain-lain.
Propam Akan Periksa Susno Duadji
Hadirnya Komjenpol Susno Duadji (SD), mantan Kabareskrim Mabes Polri, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kemarin (6/1 2010) ternyata berbuntut panjang. Mabes Polri menganggap tindakan SD tidak sesuai dengan kode etik profesi dan disiplin Polri. Oleh karena itu yang bersangkutan akan diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Mabes Polri bersikukuh kedatangan SD ke pengadilan tanpa seizin atasan. "Setelah dicek yang bersangkutan tidak meminta izin dari dinas untuk hadir (di persidangan)," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang.
Atas tindakan SD, menurut Aritonang, akan segera dilakukan pemeriksaan internal oleh Propam. "Akan dilakukan mekanisme yang berlaku secara internal," katanya lagi. Lanjutnya, usai pemeriksaan baru bisa
diambil langkah selanjutnya, apakah demosi, tindakan disiplin, bahkan pemberhentian tidak hormat.
Edward menambahkan, Polri akan transparan menyidik kasus tersebut. Tentang penyidikan, Aritonang mengatakan akan dilaksanakan secepat-cepatnya.
Mabes Polri bersikukuh kedatangan SD ke pengadilan tanpa seizin atasan. "Setelah dicek yang bersangkutan tidak meminta izin dari dinas untuk hadir (di persidangan)," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang.
Atas tindakan SD, menurut Aritonang, akan segera dilakukan pemeriksaan internal oleh Propam. "Akan dilakukan mekanisme yang berlaku secara internal," katanya lagi. Lanjutnya, usai pemeriksaan baru bisa
diambil langkah selanjutnya, apakah demosi, tindakan disiplin, bahkan pemberhentian tidak hormat.
Edward menambahkan, Polri akan transparan menyidik kasus tersebut. Tentang penyidikan, Aritonang mengatakan akan dilaksanakan secepat-cepatnya.
Polda Metro Gandeng ATPM Untuk Tegakkan Aturan Penyalaan Lampu Motor di Siang Hari
Agar aturan penyalaan lampu motor di siang hari berjalan optimal, Dirlantas Polda Metro Jaya akan segera berkoordinasi dengan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) motor. Dirlantas meminta agar sistem penyalaan lampu motor nantinya disesuaikan. "Nantinya diharapkan ketika pengendara switch kontak, lampu motor langsung menyala," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Condro Kirono kepada pers di markasnya baru-baru ini.
Menurut Chondro, jika harapan itu terlaksana,barulah proses penegakan hukum terhadap pelanggar akan diterapkan secara simultan. ATPM diharapkan mau berkoordinasi dengan konsep ini.
Mengenai anggapan masyarakat kalau penyalaan lampu motor di siang hari akan membuat accu lebih boros, Chondro mengungkapkan itu karena ketidaktahuan saja. "Itu pemahaman masyarakat yang kurang," katanya. Ia kemudian mencontohkan negara tetangga yang sudah menerapkan sistem dan aturan tersebut.
"Malaysia sudah memberlakukan aturan tersebut dan motor-motor di sana sudah distel sedemikian rupa agar langsung nyala lampunya ketika motor dinyalakan," kata Chondro.
Seperti diketahui kewajiban menyalakan lampu di siang hari diatur dalam Pasal 107 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuannya agar mengurangi angka kecelakaan yang melibatkan motor. Pelanggar akan didenda Rp 100 ribu atau kurungan paling lama 15 hari. Aturan tersebut utamanya diterapkan di jalur-jalur protocol, missal Jl. Sudirman atau Jl MH Thamrin.
Sementara itu mengenai kecelakaan lalin karena jalan berlubang, PMJ berharap bisa ditekan seminimal mungkin. Dirlantas PMJ telah mendata jalan berlubang untuk kemudian diserahkan ke Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta. Condro berharap DPU segera memperbaiki jalan berlubang itu.
Menurut Chondro, jika harapan itu terlaksana,barulah proses penegakan hukum terhadap pelanggar akan diterapkan secara simultan. ATPM diharapkan mau berkoordinasi dengan konsep ini.
Mengenai anggapan masyarakat kalau penyalaan lampu motor di siang hari akan membuat accu lebih boros, Chondro mengungkapkan itu karena ketidaktahuan saja. "Itu pemahaman masyarakat yang kurang," katanya. Ia kemudian mencontohkan negara tetangga yang sudah menerapkan sistem dan aturan tersebut.
"Malaysia sudah memberlakukan aturan tersebut dan motor-motor di sana sudah distel sedemikian rupa agar langsung nyala lampunya ketika motor dinyalakan," kata Chondro.
Seperti diketahui kewajiban menyalakan lampu di siang hari diatur dalam Pasal 107 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuannya agar mengurangi angka kecelakaan yang melibatkan motor. Pelanggar akan didenda Rp 100 ribu atau kurungan paling lama 15 hari. Aturan tersebut utamanya diterapkan di jalur-jalur protocol, missal Jl. Sudirman atau Jl MH Thamrin.
Sementara itu mengenai kecelakaan lalin karena jalan berlubang, PMJ berharap bisa ditekan seminimal mungkin. Dirlantas PMJ telah mendata jalan berlubang untuk kemudian diserahkan ke Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta. Condro berharap DPU segera memperbaiki jalan berlubang itu.
Hadapi Global Warning, Polda Metro Tanam 230 Juta Pohon
Apa yang dilakukan Polda Metro Jaya (PMJ) harus ditiru oleh masyarakat. Pasalnya instansi penegak hukum ini melakukan Aksi penanaman 230 juta pohon, Jumat (15/01/2010). Hal tersebut dilakukan dalam rangka memperingati Hari Menanam Pohon Indonesia dan Bulan Menanam Nasional. Korps berbaju coklat ini mencanangkan Gerakan Menanam Satu Orang Satu Pohon atau One Man One Tree.
Simbolisasi aksi penanaman dilakukan di Kantor Satpas Sim Daan Mogot Jakarta Barat. Tampak hadir dalam acara itu Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Wahyono, didampingi pejabat-pejabat teras PMJ. Ratusan pohon jenis buah-buahan ditanam di tempat itu.
Berdasarkan rilis PMJ aksi ini merupakan tindak lanjut dari Keppres No. 24 Tahun 2008 yang dicanangkan pada 28 November 2008 lalu dalam rangka menghadapi global warning.
Aksi ini sekaligus menghimbau masyarakat untuk menghijaukan kembali kawasan itu yang sering mengalami banjir saat musim hujan dan kekeringan di musim panas.
Simbolisasi aksi penanaman dilakukan di Kantor Satpas Sim Daan Mogot Jakarta Barat. Tampak hadir dalam acara itu Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Wahyono, didampingi pejabat-pejabat teras PMJ. Ratusan pohon jenis buah-buahan ditanam di tempat itu.
Berdasarkan rilis PMJ aksi ini merupakan tindak lanjut dari Keppres No. 24 Tahun 2008 yang dicanangkan pada 28 November 2008 lalu dalam rangka menghadapi global warning.
Aksi ini sekaligus menghimbau masyarakat untuk menghijaukan kembali kawasan itu yang sering mengalami banjir saat musim hujan dan kekeringan di musim panas.
Pelayanan SIM dan STNK Keliling Hari Ini
Ingin mengurus SIM dan STNK dengan mudah? Silahkan Anda lihat jadwal SIM dan STNK Keliling hari ini, Senin 4 Januari 2010.
Menurut Staf Ahli Paur Arsdok, Ipda P. Panjaitan, Lokasi pelayanan SAMSAT keliling untuk pelayanan perpanjangan STNK berada di Kebon Binatang Ragunan (Jaksel), Jalan Boulevard Kelapa Gading (Jakut), Makro Pasar Rebo (Jaktim), Lindeteves Trade Center (LTC)-GLodok (Jakbar), dan Kantor Pos Pasar Baru (Jakpus).
Untuk lokasi pelayanan SIM keliling berada di Kebon Binatang Ragunan (Jaksel), Mega Mall Pluit (Jakut), Dealer Honda Jl. Dewi Sartika (Jaktim), SPBU Jalan Joglo Raya (Jakbar), dan Lindeteves Trade Center (LTC)-Glodok (Jakpus).
"Pelayanan SIM dan SAMSAT keliling Ditlantas Polda Metro Jaya selalu siap melayani penduduk Jakarta yang hendak memperpanjang SIM dan STNK," ujar Panjaitan kepada folnews.com (4/01 2010). Lanjutnya, seperti biasa layanan perpanjangan SIM dan STNK buka dari pukul 08.00 s/d 14.00 WIB.
SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang habis berlakunya tidak lebih dari setahun. Sedangkan layanan perpanjangan STNK keliling hanya untuk melayani perpanjangan STNK per tahun.
Menurut Staf Ahli Paur Arsdok, Ipda P. Panjaitan, Lokasi pelayanan SAMSAT keliling untuk pelayanan perpanjangan STNK berada di Kebon Binatang Ragunan (Jaksel), Jalan Boulevard Kelapa Gading (Jakut), Makro Pasar Rebo (Jaktim), Lindeteves Trade Center (LTC)-GLodok (Jakbar), dan Kantor Pos Pasar Baru (Jakpus).
Untuk lokasi pelayanan SIM keliling berada di Kebon Binatang Ragunan (Jaksel), Mega Mall Pluit (Jakut), Dealer Honda Jl. Dewi Sartika (Jaktim), SPBU Jalan Joglo Raya (Jakbar), dan Lindeteves Trade Center (LTC)-Glodok (Jakpus).
"Pelayanan SIM dan SAMSAT keliling Ditlantas Polda Metro Jaya selalu siap melayani penduduk Jakarta yang hendak memperpanjang SIM dan STNK," ujar Panjaitan kepada folnews.com (4/01 2010). Lanjutnya, seperti biasa layanan perpanjangan SIM dan STNK buka dari pukul 08.00 s/d 14.00 WIB.
SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang habis berlakunya tidak lebih dari setahun. Sedangkan layanan perpanjangan STNK keliling hanya untuk melayani perpanjangan STNK per tahun.
Langganan:
Postingan (Atom)
