Kata “mafia” umum nya dikenal luas di dunia kriminal. Kata ini cenderung akan berkaitan dengan perilaku menyimpang yang dilakukan oleh perorangan atau kelompok. Dari sekian banyak hal yang berhubungan dengan kata mafia ini, maka dalam beberapa bulan terakhir, kita dihangatkan dengan merebak nya “mafia hukum”. Artinya, ditengah-tengah keinginan politik Pemerintah untuk membangun sebuah Gerakan Indonesia Bersih, ternyata di sisi yang lain, kita masih menemukan kiprah dari oknum aparat penegak hukum, yang masih “tojaiah” dengan semangat yang ingin kita gapai. Untuk itu, agar spirit yang cukup mulia untuk memerangi korupsi, sekaligus melahirkan para pendekar hukum yang mumpuni, maka kita wajib untuk terus-menerus memperjuangkan nya, dengan tetap mengedepankan gerakan2 nyata seirama dengan apa yang didambakan.
Perang melawan “mafia hukum”, sudah waktu nya dijadikan gerakan nasional. Gerakan yang selayak nya dimulai dari Istana Negara, kemudian menukik hingga ke daerah, tampaknya tidak mungkin dapat ditawar-tawar atau kita tunda-tunda lagi. Semangat ini harus terus digemakan. Kita, selaku anak bangsa, tidak boleh ragu sedikit pun untuk mendukung “political will” yang telah dikampanyekan oleh para pejuang hukum dan keadilan selama ini. Kita wajib tegar dan berani menawarkan langkah-langkah nyata dan bukan lagi dalam tataran wacana. Kita luncurkan terobosan-terobosan positif untuk melawan nya. Dan kepada kita pun pasti dititipi amanah untuk segera mewujudkan nya.
Masih adanya praktek-praktek mafia hukum, baik itu yang dirancang oleh para “makelar” yang akhirnya melibatkan juga aparat penegak hukum, seolah-olah menjadi terbuka, transparan dan “telanjang”, seusai kasus Anggodo mengemuka dalam kehidupan kita sehari-hari. Dari rekaman yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi itulah, kita dapat mendengar langsung adanya “persekongkolan” antara penegak hukum dengan mereka yang terlibat masalah hukum. Kita juga dapat mendengar dengan telinga sendiri adanya “kekuatan” mafia hukum yang mampu “menghitam-putihkan” hukum dan keadilan di negeri ini. Benarkah hukum dan keadilan dapat diperjual-belikan ? Benarkah soal keadilan dan hukum layak dijadikan komoditas perdagangan ? Jawaban nya tegas : TIDAK !!! Hukum dan keadilan harus selalu kita muliakan. Kita mesti konsisten dengan apa-apa yang telah menjadi komitmen sebagai bangsa. Dan kita pun tentu saja harus konsisten dengan apa yang diperjuangkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar