Minggu, 24 Januari 2010

Polda Metro Gandeng ATPM Untuk Tegakkan Aturan Penyalaan Lampu Motor di Siang Hari

Agar aturan penyalaan lampu motor di siang hari berjalan optimal, Dirlantas Polda Metro Jaya akan segera berkoordinasi dengan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) motor. Dirlantas meminta agar sistem penyalaan lampu motor nantinya disesuaikan. "Nantinya diharapkan ketika pengendara switch kontak, lampu motor langsung menyala," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Condro Kirono kepada pers di markasnya baru-baru ini.

Menurut Chondro, jika harapan itu terlaksana,barulah proses penegakan hukum terhadap pelanggar akan diterapkan secara simultan. ATPM diharapkan mau berkoordinasi dengan konsep ini.

Mengenai anggapan masyarakat kalau penyalaan lampu motor di siang hari akan membuat accu lebih boros, Chondro mengungkapkan itu karena ketidaktahuan saja. "Itu pemahaman masyarakat yang kurang," katanya. Ia kemudian mencontohkan negara tetangga yang sudah menerapkan sistem dan aturan tersebut.

"Malaysia sudah memberlakukan aturan tersebut dan motor-motor di sana sudah distel sedemikian rupa agar langsung nyala lampunya ketika motor dinyalakan," kata Chondro.

Seperti diketahui kewajiban menyalakan lampu di siang hari diatur dalam Pasal 107 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuannya agar mengurangi angka kecelakaan yang melibatkan motor. Pelanggar akan didenda Rp 100 ribu atau kurungan paling lama 15 hari. Aturan tersebut utamanya diterapkan di jalur-jalur protocol, missal Jl. Sudirman atau Jl MH Thamrin.

Sementara itu mengenai kecelakaan lalin karena jalan berlubang, PMJ berharap bisa ditekan seminimal mungkin. Dirlantas PMJ telah mendata jalan berlubang untuk kemudian diserahkan ke Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta. Condro berharap DPU segera memperbaiki jalan berlubang itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut