Hadirnya Komjenpol Susno Duadji (SD), mantan Kabareskrim Mabes Polri, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kemarin (6/1 2010) ternyata berbuntut panjang. Mabes Polri menganggap tindakan SD tidak sesuai dengan kode etik profesi dan disiplin Polri. Oleh karena itu yang bersangkutan akan diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Mabes Polri bersikukuh kedatangan SD ke pengadilan tanpa seizin atasan. "Setelah dicek yang bersangkutan tidak meminta izin dari dinas untuk hadir (di persidangan)," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang.
Atas tindakan SD, menurut Aritonang, akan segera dilakukan pemeriksaan internal oleh Propam. "Akan dilakukan mekanisme yang berlaku secara internal," katanya lagi. Lanjutnya, usai pemeriksaan baru bisa
diambil langkah selanjutnya, apakah demosi, tindakan disiplin, bahkan pemberhentian tidak hormat.
Edward menambahkan, Polri akan transparan menyidik kasus tersebut. Tentang penyidikan, Aritonang mengatakan akan dilaksanakan secepat-cepatnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Pengikut
Arsip Blog
-
▼
2010
(21)
-
▼
Januari
(15)
-
▼
Jan 24
(11)
- Program 100 Hari, Polda Metro Musnahkan 2 Juta Kep...
- Propam Akan Periksa Susno Duadji
- Polda Metro Gandeng ATPM Untuk Tegakkan Aturan Pen...
- Hadapi Global Warning, Polda Metro Tanam 230 Juta ...
- Pelayanan SIM dan STNK Keliling Hari Ini
- Gerai SIM di Pusat Perbelanjaan Merupakan Wujud Po...
- Demo Mahasiswa Hambat Lalin Rasuna Said
- Titik Genangan Air di Jakarta Mengakibatkan Kemacetan
- Awas! Jalan Rusak di Jakarta
- Pagar Pembatas Tol Dihajar Truk Kontainer
- Ditlantas PMJ Layani Pengurusan BPKB
-
▼
Jan 24
(11)
-
▼
Januari
(15)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar